Di Aceh, Libur Hingga Akhir Mei 2020

Di Aceh, Libur Hingga Akhir Mei 2020

Pemerintah Aceh memutuskan libur sekolah diperpanjang hingga 30 Mei 2020 dari jadwal semula yang hanya 30 Maret.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). Keputusan memperpanjang libur sekolah ini ditetapkan melalui surat Intruksi Gubernur (Ingub) Aceh nomor 04/INSTR/2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Covid-19 itu dikeluarkan pada 27 Maret 2020.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Aceh juga telah meliburkan sekolah selama dua minggu, yakni sejak 16 sampai 29 Maret 2020. Penambahan masa libur untuk dunia pendidikan ini berlaku untuk sekolah mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Menengah Atas (SMA/SMK) sederajat.

Melalui instruksinya, Nova menyampaikan, penambahan masa libur berlaku untuk semua lembaga pendidikan baik formal maupun non formal seperti sekolah, madrasah, dayah dan perguruan tinggi serta lembaga pendidikan lainnya.

Keputusan ini juga berlaku untuk lembaga pendidikan lainnya seperti TPQ, majelis taklim, madrasah diniyah takmiliyah, program kesetaraan, serta lembaga kursus dan pelatihan.

Selain itu, dalam surat ini disebutkan, Pemerintah Aceh juga mengambil keputusan untuk membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 bagi siswa SMP/MTs, SMA/MA dan Program Keseteraaan (Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya).

Mengenai ujian sekolah maupun akhir semester, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Lalu, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B 686.1 / DJJ/DT.I.I/PP.00/03/2020 tentang mekanisme pembelajaran dan penilaian falam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *